Wednesday, March 12, 2008

Tentang Hukum Arak Cina (Angciu)


Oleh : Cahya Herwening


Dapat pesanan dari Mbak Calie untuk mengulas tentang ancu, yang sering digunakan sebagai campuran (bumbu) masakan-masakan Cina. Pada awalnya saya bertanya-tanya, ancu itu apa sih, kok kayaknya baru denger? Mbak Calie menjawab bahwa ancu itu arak cina. Ooo… baru ngerti deh. Dan setelah sedikit search, ternyata tulisannya "angciu" :D.



Untuk mengetahui hukumnya, kita harus tahu tentang sifat bahan pangan itu, termasuk dalam hal ini angciu. Nah, karena belum tahu sebenarnya arak cina itu yang seperti apa, jadi susah untuk mengetahui hukumnya. Apakah yang dinamakan arak cina itu sesuatu yang bisa membuat mabuk atau yang biasa buat mabuk-mabukan itu? Ataukah hanya sekadar istilah untuk suatu bumbu tertentu yang tidak punya sifat memabukkan?

Di situlah letak kebingungannya, karena jatuhnya hukum haram bukanlah karena nama/istilahnya, namun karena terpenuhinya kriteria khamr. Segala sesuatu yang memenuhi kriteria khamr, haram hukumnya untuk dikonsumsi (diminum maupun dimakan). Apapun jenis makanan atau minumannya, berapapun kadar/jumlahnya baik banyak maupun sedikit.

Pengertian Khamar
Para ulama menyebutkan bahwa khamar adalah apapun yang menghilangkan akal sehingga seseorang tidak sadar apa yang diperbuatnya. Bahkan ada yang menyebutkan bila seseorang tidak bisa membedakan istrinya dan orang lain. Bila kondisi hilang akal itu lahir dari meminum suatu minuman, maka jadilah minuman itu sebagai khamar secara hukum, meski pun namanya tidak mengandung istilah khamar. Sebaliknya, jika tidak maka bukanlah termasuk khamar meski namanya terkait dengan khamar. Dan bila sudah memenuhi kriteria khamar, haram meminumnya walaupun sedikit, meski seseorang mampu untuk kadar tertentu tidak menjadi mabuk karenanya. Sebab dalam hal ini berlaku hukum bahwa khamar itu haram meski hanya sedikit atau meski meminumnya belum sampai memabukkan.

Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata "kamara" yang bermakna ”sesuatu yang menutupi". Disebutkan, "Maa khaamaral aql" yaitu apa-apa saja yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama (pendapat sebagian besar ulama) memberikan definisi khamar yaitu segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibnu Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram." (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda, "Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram". (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).

Paling tidak ada lebih dari 26 orang shahabat yang meriwayatkan hadits seperti ini dengan beragam lafaz haditsnya.

Sedangkan Al-Hanafiyah sedikit membedakan antara hukum mabuk dengan hukum minum khamar. Pembedaan itu menyangkut urusan bila seseorang minum khamar dan tidak mabuk, maka tetap dihukum. Dan sebaliknya, bila seseorang minum sesuatu minuman yang bukan termasuk khamar namun memabukkan, juga tetap dihukum. Hal itu disebabkan kalangan Al-Hanafiyah mempunyai definisi tersendiri dalam masalah khamar. Bahwa dalam pendapat mereka tidak semua minuman memabukkan itu termasuk khamar.

Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.

Pengertian Mabuk
Kondisi gangguan akan (hilang akal) ini harus dibedakan dengan gangguan yang bersifat fisik, seperti keracunan, sakit perut atau sakit kepala. Misalnya ada orang yang makan duren terlalu banyak hingga sakit. Sakitnya sering disebut dengan mabuk duren. Menurut hemat kami meski istilahnya mabuk (duren), tetapi pada hakikatnya orang itu bukan sedang hilang akal, melainkan sedang sakit karena gangguan fisik, sedangkan kondisi akalnya sehat-sehat saja.

Ini berbeda dengan seorang yang menenggak wine, wishky atau voddka misalnya. Dalam dosis tertentu akalnya akan hilang dan logika nalarnya akan menurun lalu lenyap. Orang itu akan tidak sadar sepenuhnya dan tidak bisa lagi mengontrol atau menguasai dirinya. Inilah mabuk yang dimaksud dalam konteks syariah. Sedangkan mabuk duren tadi tentu tidak menghilangkan akal dan nalar, hanya menimbulkan pusing, sakit dan mual. Jadi duren bukan khamar.

Sama saja dengan orang yang mabuk naik mobil atau mabuk laut. Istilahnya mabuk tapi bukan dalam pengertian mabuk secara syar`i. Mabuk naik mobil atau mabuk laut itu adalah rasa mual, pusing dan mau muntah sebagai efek fisik. Tapi akal orang itu tidak ada yang hilang dan kesadarannya tetap ada. Maka mobil dan laut bukan khamar. Tentu saja. :D


Seperti itulah kiranya apa yang dimaksud dengan khamar itu, dan yang bagaimanakah pengertian mabuk itu. Nah, untuk mengetahui hukum arak cina itu tinggal mengetahui bagamanakah sifat/karakteristik dari arak cina itu, apakah memenuhi kriteria sebagai khamr ataukah bukan. Kita bisa menyimpulkan sendiri.
Wallahu A`lam Bish-shawab. [ ]

Sumber: http://www.syariahonline.com
Gambar: http://malay.cri.cn/107/2005/12/28/123@42576.htm

27 comments:

  1. Hmm... sepertinya arak cina memang bisa buat mabok deh. Liat aja di film2 Cina. ^_^
    Atau coba search, insya Allah banyak info.

    ReplyDelete
  2. jd intinya gmn ni mas?
    sy juga dr dulu mncari jwbn atas angciu dan bagaimana rupany di pasaran indonesia.. krn stau sy ad bbrp makanan yg djual bebas di indonesia sdh menggunakan angciu sbg bagian dr ingredientsny. bhkan sy prnh mbaca d sbuah majalah islam, penjual kaki lima nasi goreng pun ad yg menggunakan angciu & pd saat itu sy mbaca angciuny dhukumi haram. & sejak itu penjual kaki lima yg brsangkutan (kbetulan yg dbahas d berita tsb adlh penjual yg mangkal d dpn sbuah kantor perusahaan) tdk boleh mnggunakan angciu lagi. Wallahu'alam..

    Slama ini sy menganggap angciu sama saja dgn sake (yg dgunakan d bbrp mskn jepang) juga rum (yg bnyk dgunakan di coklat or kue or masakan lain) or wine/brandy..

    ReplyDelete
  3. Jika angciu itu memabukkan, berarti masuk golongan khamar. Jika dia khamar, maka hukumnya adalah HARAM. Meski yang buat campuran cuma sedikit, dan nantinya makanannya tidak memabukkan, tetep saja hukumnya haram. Wallaahu a'lam...
    Gmn Ta?

    ReplyDelete
  4. Thanks akh...
    Tapi kok pembahasannya malah ke pengertian khamar dan mabok saja, mmmm....bisa ga kira-kira di ceritain juga gimana ceritanya ancu itu berstatus khamar dan haram. Setau ane siy....dia dibikin dari beras yang dikasih ragi. Tapi tape yang dari ubi yang diragiin ga haram kan? Nah, bedanya dimana hayooo....???
    Sekedar mau ngejayus, " Gimana caranya misahin gajah besar dengan gajah kecil?"
    Hehehe :D

    ReplyDelete
  5. angciu itu bukannya sejenis cuka yang dibuat dari beras yang difermentasi yaa....
    Tetapi sepertinya memang termasuk khamar karena ketika di serial masak-masak orang cina itu waktu dikasih angciu, biasanya masakannya langsung terbakar.

    ReplyDelete
  6. Maksud tulisannya, dengan mengetahui karakteristik arak cina itu bisa menentukan sendiri apakah haram atau tidak. Di sana kan dah dipaparkan apa yg membuat haram, yakni krn golongan khamar. Khamar sendiri yang bagaimana, yakni yang memabukkan. Sedang mabuk itu sendiri seperti apa, ada di sana. Nah, klau angciu itu khamar, maka jelas haram kan?

    Ya, nanti mungkin bisa ditambah tulisan lagi tentang langkah pembuatan angciu itu ya. Tentang tape, mengapa tidak haram, padahal mengandung alkohol? Kemudian, apakah alkohol itu pasti khamar atau bukan? Ini pertanyaan2 menarik. Perlukan saya jawab dengan tulisan lagi?? ^_^

    Mjwb pertanyaannya:
    Cara misahin gajah besar dan gajah kecil tuh dengan saringan (orang Jawa bilang: "nganggo irik"). ;D

    ReplyDelete
  7. Kalau itu sejenis cuka... tapi tetap memabukkan, ya masih khamar Mbak.
    BTW, tentang cuka ada perbedaan pendapat juga. Ada yang berpendapat bahwa cuka tuh haram, karena saat proses fermentasinya, pasti akan melewati fase pembentukan etanol. Jadi sebelum terbentuk asam cuka itu (CH3COOH), memang terbentuk etanol terlebih dahulu (C2H5OH).

    Ada juga yang berpendapat halal, karena sudah berubah sifat, dan tidak lagi memabukkan. Tapi... kalau yang angciu, bisa terbakar seperti itu, sepertinya kandungan etanolnya tinggi deh...

    ReplyDelete
  8. Astaghfirullah haladzim....

    klo gitu harus extra ht2 niich milih makanan...
    :(
    thanks atas sharingnya...

    ReplyDelete
  9. Iyaaa... apa yang akan kita makan akan menjadi bagian darah dan daging kita!

    ReplyDelete
  10. Iya maksudnya gitu....angciu masuk dalam khamar juga.
    Kurang lengkap tadi jelasinnya ^_^

    ReplyDelete
  11. uhhmmm...
    kayaknya memang harus lebih bnyk lg dcari tau apa itu angciu sbnrny & bagaimana cara pembuatannya.. jd biar lbh jelas lg menghukuminya..

    *nunggu tulisan mas Cahyo yg laen trkait dgn hal ini ^_^

    (OOT) Mas tau yg namanya saos Raja Rasa tu apa g? ktny itu fermentasi kedelai.. biasa dpakai d campuran masakan kyk cap chai, nasgor, bakmi goreng, dsb.. halal g y mas?

    ReplyDelete
  12. kayak kajian kantin kemarin tentang khamr dan menyinggung tentang angciu dan persis banget.. ikut kajian ya mas? hehe

    ReplyDelete
  13. Masak sih?? Seingat saya.. kemarin di kantin kampus saya nggak ada kajian apa-apa tuh.... Adanya cuma orang-orang yang jajan... =D

    ReplyDelete
  14. Wadhouh.... kok saya lagi?? Minta dibuatin tulisan lagi po?? ;D
    Tunggu deh...

    ReplyDelete
  15. Saos Raja Rasa.... yang seperti apa ya?? Baru kali ini denger nih! =D

    BTW, yang disebut fermentasi kan proses pemecahan bahan kimia (karbohidrat) menjadi energi tanpa menggunakan oksigen. (Kalau yang pakai oksigen disebut: respirasi).
    Nah, tidak semua fermentasi tuh menghasilkan alkohol (dan ingat, tidak semua yang mengandung alkohol itu khamar, jadi nggak semuanya haram!).
    Mau contoh fermentasi semacam itu?
    Pasti pernah denger tempe, tahu, oncom... dan juga nato (dari Jepang). ^_^
    Masih banyak contoh yang laen...
    Mereka sudah pasti halal kan? Asal nggak mengandung bahan berbahaya dan bukan barang curian aja! =D

    ReplyDelete
  16. Waa... amiin.. amiin...
    Semoga Allah memberikan tambahan dan keberkahan ilmu pada kita semua. ^_^

    ReplyDelete
  17. apa hukum mendengarkan gelombang suara yang memberi efek mabuk?

    ReplyDelete
  18. Wadoww, pertanyaannya... ^_^
    Sy cari referensi dulu ya...
    BTW, tanya deh, apa mendengarkan gelombang suara itu benar2 bikin mabuk, dengan definisi mabuk spt mabuk minuman keras? (bukan spt mabuk perjalanan, mabuk laut, mabuk durian, dsb.)?

    ReplyDelete
  19. wahh..serem. untuung udah introgasi tukang nasi goreng deket rumah..
    izin copy paste yaa

    ReplyDelete
  20. Iyhaa... haha... emang syerem klo gak hati-hati. Silakan aja klo mau co-pas ^___^

    ReplyDelete
  21. angciu memang bikin mabuk, kadarnya 14% kalau ga salah (pardon me).
    kalau tape, makan sebanyak apapun juga gak bakal mabuk kan ^ ^

    ReplyDelete
  22. janganlah anda mendekati perumpuan/cewek,karena perumpuan bisa membuat anda mabuk cinta. termasuk memabukan juga,malahan bisa melebihi mabuk alkohol............jadi bingung,saya gak berani dekati cewek.....???????????????????????????????

    ReplyDelete
  23. @ daengsito: Dekati dengan legal formal ^^, nikahi hehehe

    ReplyDelete
  24. yang jelas cara untuk menentukan apakah angciu masuk khamer atau tidak, bisa diuji dari kadar alkohol yang ada didalamnya. Selama kadar alkoholnya melebihi dari 1%, maka zat itu termasuk kedalam golongan khamer.

    ReplyDelete