Oleh : Cahya Herwening
Beberapa kali penulis mendengar pertanyaan ataupun pertanyaan seputar ikhwan yang mengenakan celana jeans. Kira-kira pertanyaannya; “Ihh…pakai jeans. Itu ikhwan apa bukan ya??”, dan sejenisnya. Hal itu menggambarkan ketidaksukaan (kerisihan) melihat ada ikhwan yang seperti itu. Saya agak bertanya-tanya, ngapain sih hal seperti itu dipermasalahkan? Apa dasarnya? Kalau hanya berdasarkan preferensi dan opini pribadi, ngapain harus di’gembar-gembor’kan segala?
Penulis tidak habis pikir, karena secara logika ilmu (sejauh yang penulis miliki), tidak ada yang salah dengan seorang muslim yang memakai celana jeans, dengan beberapa syarat tentunya. Dan yang menjadi syarat dasar pastinya adalah pertimbangan-pertimbangan dari sisi syariat. Mari kita lihat ....
Berpakaian, sudah jelas merupakan perintah dari Allah Ta’ala, sebagaimana telah tersebut dalam beberapa surat sebagai berikut.
”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-A’raaf: 31)
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Qs. Al-A’raaf: 26)
”Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (Qs. An-Nahl: 81)
Juga sabda Rasulullah SAW:
”Makanlah kalian, munumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir, dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Islam memerintahkan kepada manusia untuk berpakaian, tentunya juga memberikan arahan bagaimanakah seharusnya pakaian itu. Rasulullah SAW telah mengajarkan bagaimana pakaian yang memenuhi syarat sehingga tidak bertentangan dengan Islam. Kita hanya akan membahas yang terkait dengan pakaian laki-laki, agar pembahasan kita tidak melenceng. Bagaimanakah syarat pakaian laki-laki menurut Islam itu?
1. Menutup aurat
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Qs. Al-A’raaf: 26)
Allah SWT menurunkan pakaian pada manusia fungsinya adalah untuk menutup aurat. Dengan seperti itu, dapat berlaku logika bahwa sesuatu yang dipakai yang tidak dapat menutupi aurat tidak layak disebut pakaian. Agar dapat menutup aurat dari kenampakannya maupun bentuknya, maka harus memenuhi syarat yang lebih khusus berikut ini:
- tebal, tidak tipis
- longgar, tidak sempit
- tidak transparan
2. Tidak menyerupai pakaian khas agama lain
Nabi Muhammad Saw bersabda, ”Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)
”Tidak termasuk golonganku orang-orang yang menyerupai selain golongan umat Islam.” (HR. Tirmidzi dari Amru bin Syuaib)
”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Qs. Al-Baqarah: 120)
3. Tidak menyerupai pakaian lawan jenis
Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,”Allah melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita-wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” (Hr. Bukhari)
Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,”Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan wanita yang mengenakan busana laki-laki. Allah juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita-wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” (Hr. Bukhari)
4. Tidak terbuat dari sutra secara mutlak
Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ”Kalian jangan mengenakan sutra, karena sesungguhnya barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di akhirat.” (Muttafaq ’Alaih)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda, ”Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (Hr. Abu Daud)
5. Tidak dipakai untuk kesombongan
”Makanlah kalian, munumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir, dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Nah, kembali pada apa yang disebut celana jeans, secara umum apakah melanggar syarat-syarat tersebut? Ada celana jeans yang longgar, disamping sudah jelas tidak transparan dan tebal. Celana jeans, aslinya adalah untuk laki-laki (jika sekarang katanya ada yang untuk perempuan, tentunya berbeda model dan bentuknya). Menurut sebagian ulama, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Celana jeans juga bukan pakaian khas agama lain. Secara historis, dulu-dulunya celana jeans adalah pakaian untuk pekerja tambang karena bahannya tebal sehingga sulit ditembus oleh cacing tambang, selain bahannya kokoh dan ulet. Kemudian, bodoh sekali jika menyebut bahannya dari sutra. Dan, apakah orang yang memakai jeans kemudian akan sombong?
Jadi, mau berkata apalagi? Banyak celana jeans yang secara syariat telah memenuhi syarat. Sah-sah saja kan jika ikhwan memakai celana jeans? [ ]
NB : Tulisan ini bukan promosi, bukan pula ajakan untuk memakai celana jeans lho. Cuma kasih argumen aja...
Rabu, 16 Januari 2008
Maraji’:
- Al-Qur’anul Karim
- Kitab Minhajul Muslim
- www.syariahonline.com