Permintaan bantuan kapada semua kontak MP atau pun yang belum menjadi kontak.
Pada saat ini saya sedang melakukan penelitian di sebuah UKM di kec. Pajangan, Bantul, Yogyakarta, yakni KWT Berkah yang komoditas utamanya adalah criping pisang. Penelitian ini berlatar belakang bahwa produk yang ada sekarang ini belumlah memadahi atau memenuhi kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah produk berdasarkan peraturan perundangan tentang pangan, yaitu Undang-Undang no. 7 thn 1996.
Berikut ini adalah isi Undang Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, bab IV tentang Label dan Iklan Pangan, pasal 30 tentang isi data label pangan.
Pasal 30
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. keterangan tentang halal; dan
f. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
(3) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
Khusus masalah yang ingin disoroti dan masuk aspek penelitian adalah pemenuhan syarat tentang label (isi datanya), dan juga ada upaya untuk memperbaiki penampilan produknya. Dengan adanya perbaikan yang ada, tentunya berimplikasi pada perubahan lain misalnya tentang harga. Dan hal ini pula ingin dipetakan dari konsumen atau calon konsumen.
Perbaikan penampilan dan data dalam label, tentu merubah kualitas produk itu sendiri. Harapan akhir dari penelitian ini adalah memberikan masukan yang baik kepada produsen (UKM) yang bersangkutan untuk memperbaiki mutu produknya. Sehingga dapat memperluas segmentasi dan jangkauan pemasaran serta meningkatkan tingkat penjualan, yang muara akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya UKM yang terkait.
Untuk itu dimohon bantuan kepada Anda semua untuk bersedia mengisi form kuesioner yang terlampir di attachment di bawah ini selengkap-lengkapnya berdasarkan pendapat dan pengetahuan Anda. Hanya ada 10 soal kuesioner saja kok. Mudah :).
Setelah diisi, harap mengirimkannya kembali ke alamat email: cahyaherwening@yahoo.com
Agar proses attachment ke email lebih cepat, sebaiknya foto/gambar produknya dihapus saja sebelum diattach. So, filenya lebih ringan ^___^
Kemudian, jika bersedia, bisa dibantu memposting ulang (me-link) postingan ini di MP Anda, agar penyebarannya bisa lebih luas dengan mengoptimalkan jaringan MP yang ada.
Demikian permohonan ini disampaikan. Atas segala bantuannya diucapkan banyak terima kasih, dan semoga mendapatkan balasan yang jauh lebih baik dari Allah SWT.
Wassalaamu 'alaykum warahmatullaah ...
ok,,,perlu waktu jg nih,,
ReplyDeletesaya msh bngung dgn perbedaan criping dan kripiknya mas.
ReplyDeleteSetau sy kripik pisang itu,pisang yg di potong tipis2 trus d goreng..
Hmm,apa sy yg salah?
Itu criping pisang.
ReplyDeleteCriping ketela juga analog, ketela diiris tipis2, dibumbui lalu digoreng.
Hmm..bisa dibilang criping itu nama proses operasi pengolahannya.
Lalu produknya berupa crip.
Kalau dibahasa Indonesiakan, jadi kripik deh.
Hehehe...
sudah di isi Mas........
ReplyDeletesudah diisi dan dikirim,,,, semoga bermanfaat!
ReplyDeleteribet nih....dibuat lebih praktis aja..
ReplyDeleteMisalnya pertanyaannya ditaruh di blog trus kirim jawabannya ke PM Multiply kan lebih ringkas. Soalna g semua orang punya waktu banyak ngenet (kayak saya contohnya, hehe)
Laen x saya isi ya...
^_^
sori lagi buru-buru...
Wah... kang Wahyu ni.. klo seperti itu nanti tidak prosedural dong. Hehehe... ^___^
ReplyDeleteTerutama inventarisasi datanya.
ok mas.. insyaaAllah..
ReplyDeleteSyukron akhi.. ^__^
ReplyDeleteHehe.. terutama donlot dan uplot filnya. Klo ngisinya cepet, insya Allah.
ReplyDeleteSo klo mau upload, gambarnya dihapus aja dulu.
Matur nuwun mbak Hadiyati :)
ReplyDeleteSyukron ya dik Teguh ;)
ReplyDeletesdh di isi ya....
ReplyDeleteini buat apaan kak??
ReplyDeleteSyukron ya Teh Dewi ^____^
ReplyDeleteItu buat penelitian dong :))
ReplyDeletehihihiii,,, kirainn,, si kakak mau jadi pengusaha criping pisang :p
ReplyDeleteHmmm... kalau tentang itu, bisa jadi ke depan jadi produsen criping pisang dan beberapa makanan olahan lain juga Chik ^___^
ReplyDeleteboleh2... ntar chika minta dikirimin,, heheee ^^
ReplyDeleteChika mau jadi distributor utk wilayah Sumatera ya?? Boleh juga Ukht :)
ReplyDeletewah2 boleh2.... hihii jadi pebisnis nih, hehee...
ReplyDeletejiwa dagang minang nih.... ^^
Waah... aseeek... dah ada channel di Sumatra. Bisa dioptimalin nih ke depannya :D
ReplyDeletesiiipp dah ::elaugh:: tak tunggu criping pisangnya.... :))
ReplyDeletenih pasti utk penelitian skripsi ya??hehe,,secara anak teknologi pertanian kan??
ReplyDeleteUmm.. penelitian kan gak cuma buat skripsi kan?? Masak kuliah bertahun-tahun penelitiannya cuma pas skripsi doang??
ReplyDeleteFufufu...
Penelitian yg lain misalnya PKM. Klo yg terkait penelitian spt di atas, bisa masuk PKMP atau PKMK.
:D
iya..afwan kl salah,hehe
ReplyDeletenih br download attachmentnya..lama bget ya??
hm... kl ngisi questioner, dpt hadiah criping pisang satu kardus ya? :D
ReplyDeleteBisa salah, bisa benar. Fufufufufu....
ReplyDeleteUkuran filenya 2 MB lebih. So memang bisa jadi lama banget.
Makanya, yang telah atau akan mengirim kuesioner mmg benar2 berjuang utk bisa membantu.
JAZAKUMULLAH KHAIRAN KATSIR untuk semuanya yang telah dan akan membantu.
Hmmm....kalau yg via jalur darat dapet reward criping pisang. Tapi satu bungkus saja.
ReplyDeleteSatu kardus mah bisa bangkrut nanti. ^___^
Alhamdulillah dapat ladang amal bantu saudara.Trima kasih ya.
ReplyDeleteSudah diisi..Semoga bermanfaat..
tuh kan bener pasti gak dikasih satu kardus..he he he...
ReplyDeletemo bantu tapi filenya gak bisa kebuka euy...gak tau knpe
ya..insya Allah..
ReplyDeletedeadline-nya kapan?
Eh..masak sih gak bisa?
ReplyDeleteSy dah test (didownload sendiri lalu dibuka), bisa kok.
Jazakillaah khairan ukht Icha
ReplyDeleteDeadline maksimal sampai akhir Maret.
ReplyDeleteTapi lebih cepat akan jauh lebih baik (bisa lebih cepat diolah, semoga) ^___^
Artikel ini yah pak yang mau dimasukkan ke blog?
ReplyDelete^__^ Iya. Bisa copas, ato petunjuk utk mengunjungi.
ReplyDeleteJaazakillaah khairan...
waah aku kok gk bs buka daftar quisionernya yaaaaa.....
ReplyDeletekok gak bisa Mbak? coba lagi dong....
ReplyDeletealhamdulillah.. sudah bisa
ReplyDelete