Permintaan bantuan kapada semua kontak MP atau pun yang belum menjadi kontak.
Pada saat ini saya sedang melakukan penelitian di sebuah UKM di kec. Pajangan, Bantul, Yogyakarta, yakni KWT Berkah yang komoditas utamanya adalah criping pisang. Penelitian ini berlatar belakang bahwa produk yang ada sekarang ini belumlah memadahi atau memenuhi kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah produk berdasarkan peraturan perundangan tentang pangan, yaitu Undang-Undang no. 7 thn 1996.
Berikut ini adalah isi Undang Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, bab IV tentang Label dan Iklan Pangan, pasal 30 tentang isi data label pangan.
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. keterangan tentang halal; dan
f. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
(3) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
Khusus masalah yang ingin disoroti dan masuk aspek penelitian adalah pemenuhan syarat tentang label (isi datanya), dan juga ada upaya untuk memperbaiki penampilan produknya. Dengan adanya perbaikan yang ada, tentunya berimplikasi pada perubahan lain misalnya tentang harga. Dan hal ini pula ingin dipetakan dari konsumen atau calon konsumen.
Perbaikan penampilan dan data dalam label, tentu merubah kualitas produk itu sendiri. Harapan akhir dari penelitian ini adalah memberikan masukan yang baik kepada produsen (UKM) yang bersangkutan untuk memperbaiki mutu produknya. Sehingga dapat memperluas segmentasi dan jangkauan pemasaran serta meningkatkan tingkat penjualan, yang muara akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya UKM yang terkait.
Untuk itu dimohon bantuan kepada Anda semua untuk bersedia mengisi form kuesioner yang terlampir di attachment di bawah ini selengkap-lengkapnya berdasarkan pendapat dan pengetahuan Anda. Hanya ada 10 soal kuesioner saja kok. Mudah :).
Setelah diisi, harap mengirimkannya kembali ke alamat email: cahyaherwening@yahoo.com
Agar proses attachment ke email lebih cepat, sebaiknya foto/gambar produknya dihapus saja sebelum diattach. So, filenya lebih ringan ^___^
Kemudian, jika bersedia, bisa dibantu memposting ulang (me-link) postingan ini di MP Anda, agar penyebarannya bisa lebih luas dengan mengoptimalkan jaringan MP yang ada.
Demikian permohonan ini disampaikan. Atas segala bantuannya diucapkan banyak terima kasih, dan semoga mendapatkan balasan yang jauh lebih baik dari Allah SWT.
Wassalaamu 'alaykum warahmatullaah ...